Polda Riau Amankan 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil H5 Jelang Tahun Baru

JAKARTA – Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polda Riau berhasil menyita 2,6 kilogram sabu, 483 butir ekstasi, dan 6.000 pil happy five (H5) yang diduga akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru.
“Barang bukti ini kami amankan dari kedua tersangka saat penggerebekan. Sebagian ekstasi bahkan telah dimasukkan ke dalam kapsul untuk dijual,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin (23/12).
Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan A di Pekanbaru. Menurut Kombes Manang, tempat tinggal para tersangka disulap menjadi gudang penyimpanan narkoba.
“Kami menemukan barang haram ini di dua lokasi yang berbeda, dan keduanya digunakan untuk menyimpan narkoba dalam jumlah besar yang sudah siap dalam bentuk paket,” tambah Kombes Manang.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri asal barang dan kemungkinan kaitannya dengan jaringan narkoba internasional.
“Barang bukti ini berasal dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tak jauh dari Pekanbaru, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Siak bersama Polres Meranti juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 2,6 kilogram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan untuk perayaan tahun baru di Provinsi Riau. (YK/dbs)






